Vonis Batara Ageng dalam Kasus Penggelapan DanaHal-hal yang Memberatkan

Dalam pembacaan vonis, Hakim Ketua menguraikan sejumlah faktor yang memberatkan terdakwa Batara Ageng. Di antaranya:

  • Terdakwa melakukan penggelapan dana dalam jumlah besar, yaitu Rp 1,3 miliar.
  • Terdakwa menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh korban, Fuji.
  • Terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya.
Hal-hal yang Meringankan

Selain hal-hal yang memberatkan, Hakim Ketua juga mempertimbangkan beberapa faktor yang meringankan terdakwa:

  • Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
  • Terdakwa memiliki tanggungan keluarga.
  • Terdakwa berjanji akan mengembalikan dana yang digelapkan.
Vonis

Setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, Hakim Ketua menjatuhkan vonis kepada Batara Ageng berupa pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. Vonis tersebut dibacakan pada tanggal 15 Maret 2023.

Share this article
The link has been copied!