

Dalam pembacaan vonis, Hakim Ketua menguraikan sejumlah faktor yang memberatkan terdakwa Batara Ageng. Di antaranya:
Selain hal-hal yang memberatkan, Hakim Ketua juga mempertimbangkan beberapa faktor yang meringankan terdakwa:
Setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, Hakim Ketua menjatuhkan vonis kepada Batara Ageng berupa pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. Vonis tersebut dibacakan pada tanggal 15 Maret 2023.
Type above and press Enter to search.
Type above and press Enter to search.