Bank Babak Belur, Izin Usaha Dicabut OJK

Web.id Selamat membaca semoga bermanfaat. Hari Ini aku mau menjelaskan kelebihan dan kekurangan News, Berita, Perbankan, Regulasi. Catatan Penting Tentang News, Berita, Perbankan, Regulasi Bank Babak Belur Izin Usaha Dicabut OJK, Pastikan Anda membaca hingga bagian penutup.
Pencabutan Izin Usaha BPR Pakan Rabaa Solok SelatanOtoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pakan Rabaa Solok Selatan pada 11 Desember 2024. Pencabutan izin ini dilakukan setelah BPR tersebut ditetapkan dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) sejak 26 November 2024.
Alasan Pencabutan Izin UsahaPencabutan izin usaha BPR Pakan Rabaa Solok Selatan dilakukan karena kondisi keuangan perbankan yang tidak memungkinkan untuk beroperasi lebih jauh. Sebelumnya, BPR tersebut telah ditetapkan sebagai bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan sejak 6 Mei 2024 karena memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) kurang dari 12%, cash ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5%, serta tingkat kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat.
Dampak Pencabutan Izin UsahaDengan pencabutan izin usaha ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian bank babak belur izin usaha dicabut ojk telah saya jabarkan secara menyeluruh dalam news, berita, perbankan, regulasi Terima kasih telah mempercayakan kami sebagai sumber informasi tetap semangat belajar dan jaga kebugaran fisik. Bagikan kepada yang perlu tahu tentang ini. cek artikel menarik lainnya di bawah ini. Terima kasih.
✦ Tanya AI