Libur Panjang Nataru, Kemnaker Rilis Aturan Terbaru

Web.id Assalamualaikum semoga kita selalu bersatu. Pada Saat Ini aku ingin berbagi insight tentang News, Berita, Libur Panjang, Aturan Terbaru yang menarik. Artikel Ini Membahas News, Berita, Libur Panjang, Aturan Terbaru Libur Panjang Nataru Kemnaker Rilis Aturan Terbaru Ikuti terus ulasannya hingga paragraf terakhir.
Ketentuan Kerja pada Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
Pengusaha dapat mempekerjakan karyawan pada hari libur nasional atau resmi jika pekerjaan tersebut harus dijalankan secara terus menerus. Kesepakatan antara pengusaha dan karyawan atau serikat pekerja menjadi dasar pelaksanaan ini, sesuai dengan peraturan perusahaan dan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan Cuti Bersama
Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Karyawan yang mengambil cuti pada hari cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunannya. Namun, karyawan yang bekerja pada hari cuti bersama tidak akan kehilangan hak cuti tahunannya dan akan dibayar upah seperti hari kerja biasa.
Kewajiban Pengusaha
Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada karyawan yang bekerja pada hari libur nasional atau resmi. Karyawan tidak diwajibkan bekerja pada hari tersebut. Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan.
Surat Edaran Kemnaker
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6 HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan. SE ini mencabut SE sebelumnya yang diterbitkan pada 14 April 2022.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengimbau pekerja dan pengusaha untuk mematuhi SE tersebut. SE ini diterbitkan menjelang periode libur Natal dan tahun baru 2024/2025.
Tabel Ringkasan Ketentuan
Hari | Ketentuan |
---|---|
Libur Nasional | Dapat bekerja jika pekerjaan harus dijalankan terus menerus |
Cuti Bersama | Bagian dari cuti tahunan, mengurangi hak cuti tahunan |
Bekerja pada Hari Cuti Bersama | Tidak mengurangi hak cuti tahunan, dibayar upah seperti hari kerja biasa |
Kesimpulan
Ketentuan kerja pada hari libur nasional dan cuti bersama diatur dalam SE Kemnaker. Pengusaha dapat mempekerjakan karyawan pada hari libur nasional atau resmi jika pekerjaan harus dijalankan terus menerus. Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan dan bersifat fakultatif. Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada karyawan yang bekerja pada hari libur nasional atau resmi.
Tanggal: 12 Desember 2024
Terima kasih atas perhatian Anda terhadap libur panjang nataru kemnaker rilis aturan terbaru dalam news, berita, libur panjang, aturan terbaru ini hingga selesai Terima kasih atas perhatian Anda selama membaca selalu berinovasi dalam bisnis dan jaga kesehatan pencernaan. Jika kamu merasa ini berguna semoga artikel lainnya juga bermanfaat. Sampai jumpa.
✦ Tanya AI