

Sidang pengesahan pernikahan atau itsbat nikah Mahalini dan Rizky Febian terus menjadi sorotan. Salah satu aspek penting dalam perkara ini adalah kehadiran saksi yang mengetahui jalannya pernikahan kedua penyanyi tersebut.
Kehadiran Saksi dan PrinsipalKepala Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, menyatakan bahwa jika saksi yang hadir di pernikahan tidak dapat dihadirkan, majelis hakim akan meminta saksi yang hadir di majelis akad nikah. Suryana juga menekankan bahwa meskipun telah diwakilkan oleh kuasa hukum, Mahalini dan Rizky Febian wajib hadir dalam persidangan pada 18 November 2024. Ketidakhadiran mereka pada sidang sebelumnya menjadi alasan penundaan sidang.
Agenda PembuktianDalam sidang pada 18 November 2024, Mahalini dan Rizky Febian akan ditanya langsung oleh majelis hakim. Selanjutnya, akan dilakukan agenda pembuktian. Suryana menjelaskan bahwa pembuktian akan dilakukan sesuai dengan dalil yang disampaikan tentang pernikahan mereka, termasuk penyiapan dokumen-dokumen terkait. Pada pernikahan yang berlangsung pada 10 Mei 2024 di Hotel Raffles Jakarta Selatan, pengusaha oleh-oleh dari Bali, Gusti Ngurah Anom (Ajik Krisna), menjadi saksi dari pihak Mahalini.
Type above and press Enter to search.
Type above and press Enter to search.