• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Kementerian Baru, Konservasi Alam Berubah Wajah

img

Web.id Assalamualaikum semoga hidupmu penuh canda tawa. Pada Postingan Ini saya akan mengupas tuntas isu seputar Kementerian Baru, Konservasi Alam. Artikel Ini Mengeksplorasi Kementerian Baru, Konservasi Alam Kementerian Baru Konservasi Alam Berubah Wajah Dapatkan informasi lengkap dengan membaca sampai akhir.

Perubahan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

Dalam susunan kabinet era Presiden Prabowo Subianto, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) mengalami perubahan signifikan. Sebelumnya bagian dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kini KSDAE menjadi bagian dari Kementerian Kehutanan yang terpisah.

Selain perubahan struktur, KSDAE juga mengalami perubahan nama level eselon 2, dari Direktorat Pengelolaan Kawasan Konservasi menjadi Direktorat Jenderal KSDAE. Perubahan ini mengikuti terminologi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Tugas Baru dan Pendanaan

Dengan perubahan ini, KSDAE memiliki tugas baru dalam mengelola areal preservasi, yang tidak dikenal dalam UU sebelumnya. Selain itu, KSDAE juga bertanggung jawab atas keamanan hayati dan lingkungan hidup, seperti sebelum penggabungan KLHK dan Kehutanan.

Meski terjadi pemisahan kementerian, pendanaan KSDAE tidak mengalami perubahan. Anggaran tetap dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), meskipun tidak lagi dalam mata anggaran yang sama dengan KLHK.

Sumber Pendanaan Baru

UU 32/2024 membuka peluang bagi KSDAE untuk memperoleh sumber pendanaan baru. Hal ini karena undang-undang tersebut memberikan payung hukum yang jelas untuk pengelolaan areal preservasi dan konservasi keanekaragaman hayati.

Direktur Jenderal KSDAE, Satyawan Pudyatmoko, menyatakan bahwa pihaknya akan menyiapkan peraturan presiden untuk mengatur pelaksanaan tugas baru tersebut. Dengan adanya UU 32/2024, banyak sumber pendanaan baru yang bisa kami dapat, ujar Satyawan.

Perubahan ini diharapkan dapat memperkuat upaya konservasi sumber daya alam dan ekosistem di Indonesia.

5 November 2024

Sekian informasi detail mengenai kementerian baru konservasi alam berubah wajah yang saya sampaikan melalui kementerian baru, konservasi alam Semoga informasi ini dapat Anda bagikan kepada orang lain pantang menyerah dan utamakan kesehatan. Jika kamu setuju semoga konten lainnya juga menarik. Terima kasih.

© Copyright 2024 - Sulbar Belajar
Added Successfully

Type above and press Enter to search.