Perpecahan Kadin Indonesia: Arsjad Rasjid Menyayangkan Munaslub

Arsjad Rasjid, Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026, mengungkapkan kesedihan dan penyesalannya atas terpecahnya tubuh Kadin Indonesia pasca Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada 14 September 2024. Munaslub tersebut mengangkat Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia.

Arsjad menegaskan bahwa Munaslub tersebut tidak sah karena melanggar AD/ART Kadin Indonesia Pasal 18. Menurutnya, Munaslub hanya dapat diselenggarakan jika terdapat pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus.

Arsjad juga menyoroti pentingnya kemampuan beradaptasi (agile) dalam menghadapi situasi tak terduga. Meski dilarang mengadakan konferensi pers di Menara Kadin, Arsjad tetap bekerja dengan mencari lokasi baru sebagai kantor Kadin Indonesia.

Arsjad memastikan bahwa program Kadin Indonesia akan tetap berjalan, termasuk penyusunan white paper yang berisi usulan pengusaha untuk program pembangunan ekonomi dalam lima tahun ke depan.

Arsjad menyatakan sikapnya untuk tetap berpegang teguh pada AD/ART Kadin Indonesia yang berlandaskan UU Nomor 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022. Ia juga menegaskan bahwa dirinya dipilih secara aklamasi berdasarkan keputusan bersama dalam Munas VIII Kadin Indonesia pada 30 Juni 2021 di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Tanggal: 15 September 2024

Share this article
The link has been copied!