Pemerintah Hapus Tagihan Kredit UMKM Sektor Pertanian dan Kelautan

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang menghapus tagihan kredit UMKM di bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, dan Kelautan. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan keberlanjutan usaha UMKM dan berpotensi meningkatkan permintaan kredit di masa mendatang.

Sebagai bank pelat merah, BNI mendukung langkah pemerintah dalam mengoptimalkan sektor UMKM. Sektor ini menyerap banyak tenaga kerja dan memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian domestik. Kebijakan penghapusan tagihan kredit diharapkan dapat mendukung program prioritas pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

BNI Tetap Berpegang pada Prinsip Kehati-hatian

Direktur Utama BNI, Royke Tumilaar, menyatakan bahwa kebijakan penghapusan tagihan kredit tidak akan berpengaruh terhadap kinerja keuangan BNI. Hal ini karena sebelumnya sudah dilakukan proses hapus buku. Dalam memberikan kredit baru, BNI tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian.

Royke menambahkan bahwa rasio pengembalian dari sektor-sektor yang mendapat penghapusan tagihan kredit tidak signifikan terhadap pendapatan BNI. Oleh karena itu, kebijakan ini tidak akan merugikan BNI.

Harapan Pemerintah dan BNI

Presiden Prabowo berharap kebijakan ini akan membantu memuluskan usaha UMKM di sektor pertanian dan kelautan. Ia juga berharap kebijakan ini dapat memberikan ketenangan dan keyakinan bagi petani, nelayan, dan UMKM di Indonesia.

BNI berkomitmen untuk terus mendukung UMKM di Indonesia. Bank ini akan terus memberikan kredit dengan prinsip kehati-hatian dan membantu UMKM dalam mengembangkan usahanya.

Tanggal Peristiwa
5 November 2024 Presiden Prabowo menandatangani PP Nomor 47 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, dan Kelautan
10 November 2024 Direktur Utama BNI, Royke Tumilaar, menanggapi kebijakan penghapusan tagihan kredit UMKM
Share this article
The link has been copied!