JPU Abaikan Saksi Ahli, Septia Dituntut Penjara

Web.id Selamat datang semoga kalian mendapatkan manfaat. Dalam Blog Ini aku mau menjelaskan apa itu News, Berita, secara mendalam. Tulisan Tentang News, Berita, JPU Abaikan Saksi Ahli Septia Dituntut Penjara Yok ikuti terus sampai akhir untuk informasi lengkapnya.
Tuntutan Penjara untuk Septia Dwi Pertiwi, Eks Pegawai Jhon LBF
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Septia Dwi Pertiwi, mantan buruh PT Lima Sekawan Indonesia (Hive Five), dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Tuntutan ini dibacakan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan bosnya, Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF, berdasarkan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kritik Kuasa Hukum Septia
Kuasa hukum Septia, Jaidin Nainggolan, mengkritik langkah JPU yang dinilai mengabaikan keterangan saksi ahli yang dihadirkan selama persidangan. Menurut Jaidin, JPU tidak mempertimbangkan keterangan ahli ITE yang menyatakan bahwa penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau kenyataan tidak boleh dianggap sebagai delik pidana. Selain itu, ahli HAM juga menyatakan bahwa kritik terhadap orang yang memiliki otoritas seperti korporasi merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang tidak boleh dihukum secara pidana.
Kekecewaan Septia
Septia sendiri mengaku kecewa dengan tuntutan JPU yang dianggap abai terhadap bukti-bukti yang terungkap selama persidangan. Ia merasa bahwa apa yang disampaikannya di media sosial merupakan kenyataan yang seharusnya tidak dapat dipidanakan. Pendapat serupa juga diutarakan oleh Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet, Hafizh Nabiyyin, yang sejak awal mendampingi Septia.
Terima kasih atas perhatian Anda terhadap jpu abaikan saksi ahli septia dituntut penjara dalam news, berita, ini hingga selesai Terima kasih telah menjadi pembaca yang setia selalu berpikir positif dan jaga kondisi tubuh. Bantu sebarkan dengan membagikan postingan ini. Terima kasih atas kunjungan Anda
✦ Tanya AI