Apple Terkendala Regulasi TKDN Indonesia

Apple menghadapi kendala regulasi di Indonesia terkait pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40%. Akibatnya, iPhone 16 belum dapat dipasarkan di Indonesia.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, iPhone 16 belum bisa dijual karena masih dalam proses pengurusan TKDN, syarat wajib impor ponsel. Pemerintah memberikan fleksibilitas melalui tiga skema pemenuhan TKDN: manufaktur, aplikasi, dan inovasi.

Apple memilih skema inovasi, meski skema manufaktur dianggap lebih ideal. Proses perpanjangan sertifikat TKDN tertunda karena Apple belum merealisasikan investasi sebesar Rp 1,71 triliun. Realisasi investasi saat ini baru mencapai Rp 1,48 triliun.

Agus menegaskan, Pemerintah akan mengeluarkan izin penjualan iPhone 16 setelah Apple memenuhi komitmen investasinya. Masih terdapat selisih Rp 240 miliar yang belum dibayarkan Apple.

Skema TKDN Deskripsi
Manufaktur Pembuatan produk dalam negeri
Aplikasi Pengembangan aplikasi lokal
Inovasi Penelitian dan pengembangan teknologi

(8 Oktober 2024)

Share this article
The link has been copied!