

Apple Terkendala Regulasi TKDN Indonesia
Apple menghadapi kendala regulasi di Indonesia terkait pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40%. Akibatnya, iPhone 16 belum dapat dipasarkan di Indonesia.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, iPhone 16 belum bisa dijual karena masih dalam proses pengurusan TKDN, syarat wajib impor ponsel. Pemerintah memberikan fleksibilitas melalui tiga skema pemenuhan TKDN: manufaktur, aplikasi, dan inovasi.
Apple memilih skema inovasi, meski skema manufaktur dianggap lebih ideal. Proses perpanjangan sertifikat TKDN tertunda karena Apple belum merealisasikan investasi sebesar Rp 1,71 triliun. Realisasi investasi saat ini baru mencapai Rp 1,48 triliun.
Agus menegaskan, Pemerintah akan mengeluarkan izin penjualan iPhone 16 setelah Apple memenuhi komitmen investasinya. Masih terdapat selisih Rp 240 miliar yang belum dibayarkan Apple.
Skema TKDN | Deskripsi |
---|---|
Manufaktur | Pembuatan produk dalam negeri |
Aplikasi | Pengembangan aplikasi lokal |
Inovasi | Penelitian dan pengembangan teknologi |
(8 Oktober 2024)
Type above and press Enter to search.
Type above and press Enter to search.