Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim

Pemerintah telah resmi menaikkan gaji dan tunjangan hakim melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2024. PP ini merupakan revisi dari PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung.

Hak dan Fasilitas Hakim

PP tersebut mengatur berbagai hak dan fasilitas yang diterima hakim, antara lain:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan jabatan
  • Rumah negara
  • Fasilitas transportasi
  • Jaminan kesehatan
  • Jaminan keamanan
  • Biaya perjalanan dinas
  • Kedudukan protokol
  • Penghasilan pensiun
  • Tunjangan lain

Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan hakim diberikan setiap bulan berdasarkan jenjang karir, wilayah penempatan tugas, dan kelas pengadilan. Tunjangan ini merupakan salah satu komponen penting dalam kenaikan gaji dan tunjangan hakim yang telah ditunggu-tunggu selama 12 tahun.

Share this article
The link has been copied!