

Pemerintah telah resmi menaikkan gaji dan tunjangan hakim melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2024. PP ini merupakan revisi dari PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung.
Hak dan Fasilitas HakimPP tersebut mengatur berbagai hak dan fasilitas yang diterima hakim, antara lain:
Tunjangan jabatan hakim diberikan setiap bulan berdasarkan jenjang karir, wilayah penempatan tugas, dan kelas pengadilan. Tunjangan ini merupakan salah satu komponen penting dalam kenaikan gaji dan tunjangan hakim yang telah ditunggu-tunggu selama 12 tahun.
Type above and press Enter to search.
Type above and press Enter to search.