Fasilitas dan Gaji Penasihat Khusus Presiden

Penasihat Khusus Presiden berhak atas fasilitas dan gaji yang setara dengan menteri negara. Fasilitas tersebut meliputi biaya perjalanan dinas, rumah dan mobil dinas, serta biaya pemeliharaannya. Selain itu, mereka juga berhak atas fasilitas kesehatan berupa pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi jika sakit atau mengalami kecelakaan selama menjabat.

Besaran Gaji dan Tunjangan

Besaran gaji menteri negara telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2000. Gaji pokok menteri negara sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Selain gaji pokok, menteri negara juga berhak atas tunjangan kinerja (tukin) sebesar Rp 13.608.000 per bulan. Dengan demikian, total pendapatan bulanan penasihat khusus presiden mencapai Rp 18.648.000.

Masa Bakti dan Pensiun

Masa bakti penasihat khusus presiden paling lama sama dengan masa jabatan presiden yang bersangkutan. Setelah masa bakti berakhir, mereka tidak akan mendapat uang pensiun dari pemerintah. Namun, mereka tetap berhak atas tunjangan dan fasilitas lain yang setara dengan jabatan menteri negara.

Share this article
The link has been copied!