• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Upah Lembur Menggiurkan di Hari Libur Nasional untuk Pekerja

img

Web.id Bismillah semoga semua urusan lancar. Pada Detik Ini saya ingin membedah News, Berita, Upah, Ketenagakerjaan yang banyak dicari publik. Analisis Mendalam Mengenai News, Berita, Upah, Ketenagakerjaan Upah Lembur Menggiurkan di Hari Libur Nasional untuk Pekerja Pelajari setiap bagiannya hingga paragraf penutup.

Ketentuan Kerja pada Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi dengan kesepakatan bersama. Namun, pekerja yang mengambil cuti pada hari cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunannya. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6 HK.04/XII/2024 mengatur ketentuan ini, mencabut Surat Edaran sebelumnya yang dikeluarkan pada tahun 2022.

Pembayaran Upah dan Hak Cuti

Pengusaha wajib membayar upah kerja lembur kepada pekerja yang bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi. Sementara itu, pekerja yang bekerja pada hari cuti bersama tidak akan kehilangan hak cuti tahunannya dan akan dibayar upah seperti hari kerja biasa. Pengusaha hanya dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur untuk pekerjaan yang harus dijalankan secara terus menerus, sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.233/MEN/2003.

Imbauan Kemnaker

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau pekerja dan pengusaha untuk mematuhi Surat Edaran tersebut. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, berharap pekerja dan pengusaha dapat menyambut libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025 dengan suka cita. Surat Edaran ini diterbitkan menjelang periode libur tersebut untuk memberikan pedoman yang jelas bagi semua pihak.

Selesai sudah pembahasan upah lembur menggiurkan di hari libur nasional untuk pekerja yang saya tuangkan dalam news, berita, upah, ketenagakerjaan Saya berharap Anda terinspirasi oleh artikel ini tetap konsisten mengejar cita-cita dan perhatikan kesehatan gigi. Sebarkan manfaat ini kepada orang-orang di sekitarmu. semoga artikel lainnya juga menarik. Terima kasih.

© Copyright 2024 - Sulbar Belajar
Added Successfully

Type above and press Enter to search.