Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang: Dugaan Pelanggaran HAM

Pada 24 November 2024, seorang siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO tewas akibat luka tembak yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian. Insiden ini memicu kecaman dari berbagai pihak, termasuk anggota DPR RI dan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM).

Tuntutan Profesionalisme dan Penegakan Hukum

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Kapolri untuk menekankan profesionalisme dan penegakan hukum kepada anggotanya. Ia menyatakan bahwa kasus penembakan ini menambah daftar dugaan penyalahgunaan senjata api yang merenggut nyawa warga sipil dan anggota polisi sendiri. Komisi DPR RI juga membuka ruang untuk memanggil pihak kepolisian terkait kasus ini.

Evaluasi Penggunaan Senjata Api dan Pemahaman HAM

Menteri HAM, Natalius Pigai, menegaskan bahwa polisi tidak boleh melanggar HAM dalam menjalankan tugasnya. Ia menyerahkan proses hukum kasus ini kepada aparat penegak hukum, namun menekankan perlunya evaluasi penggunaan senjata api dan pemahaman HAM di kalangan anggota polisi. Pigai juga menyatakan bahwa siswa yang ditembak bukanlah kelompok tawuran, melainkan siswa yang baik.

Tanggal Peristiwa
24 November 2024 Penembakan siswa SMKN 4 Semarang
2 Desember 2024 Kecaman dari DPR RI dan Menteri HAM
Share this article
The link has been copied!