:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2256425/original/046212200_1529641839-20180622-Pengamanan-Sidang-Vonis-Aman-Abdurrahman--ANGGA-6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2256425/original/046212200_1529641839-20180622-Pengamanan-Sidang-Vonis-Aman-Abdurrahman--ANGGA-6.jpg)
Tragedi memilukan terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) saat eksekusi lahan pada Selasa, 12 September 2024. Rasich Hanif, pemilik lahan yang akan dieksekusi, meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.
Menurut keterangan Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, eksekusi lahan diawali dengan perdebatan antara juru sita dan almarhum. Tiba-tiba almarhum terjatuh lemas, lalu ditolong (digendong) oleh juru sita masuk ke dalam rumah, jelas Djuyamto.
Djuyamto menegaskan bahwa meninggalnya almarhum bukan disebabkan oleh bentrokan fisik atau kekerasan dari petugas eksekusi. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Mayapada, namun nyawanya tidak tertolong.
PN Jaksel menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Atas meninggalnya almarhum Bapak Rasich Hanif, PN Jakarta Selatan menyatakan turut prihatin dan berduka cita yang mendalam, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan ketabahan, ucap Djuyamto.
Type above and press Enter to search.
Type above and press Enter to search.