Aksi Buruh Besar-besaran di Jakarta

Pada Kamis, 24 Oktober 2024, ribuan buruh dari wilayah Jabodetabek melakukan aksi besar-besaran di Jakarta. Aksi ini dipimpin oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, Said Iqbal. Buruh menuntut pemerintah segera mencabut Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani.

Tuntutan Buruh

Selain menuntut pencabutan UU Cipta Kerja, buruh juga menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8-10%. Mereka berpendapat bahwa kenaikan ini wajar karena selama lima tahun terakhir buruh hampir tidak mengalami kenaikan upah yang berarti. Buruh juga mengancam akan melakukan mogok kerja jika aspirasi mereka tidak didengar.

Jalannya Aksi

Aksi buruh dimulai dari Patung Kuda-Indosat dan Balai Kota DKI Jakarta. Massa aksi melakukan long march di sepanjang Jalan Medan Merdeka Selatan, melalui Balai Kota Jakarta, gedung Kementerian BUMN, dan sempat berhenti di depan Kantor Kementerian ESDM. Meski hujan rintik sempat turun, buruh tetap melanjutkan aksi mereka.

Share this article
The link has been copied!