Kronologi Penagihan Pajak UD Pramono Boyolali

Penagihan pajak terhadap UD Pramono, usaha penampungan susu di Boyolali, bermula pada tahun 2020. Kantor pajak menagih pajak untuk masa dan tahun pajak 2018. Pramono keberatan dan beban pajak diturunkan menjadi Rp671 juta. Namun, pada Oktober 2024, Pramono kembali dipanggil untuk melunasi tanggungan pajaknya.

Kebingungan dan Protes Peternak

Karena tidak sanggup membayar, Pramono menutup usahanya. Hal ini berdampak pada peternak sapi yang kebingungan menjual hasil produksi susu mereka. Akibatnya, seratusan petani dan peternak sapi mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali pada 28 Oktober 2024 untuk memprotes.

Penjelasan DJP dan Tindakan Penagihan Aktif

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa penagihan pajak merupakan upaya menagih hak negara sesuai ketentuan perundang-undangan. Pemblokiran rekening Pramono merupakan bagian dari penagihan aktif yang dilakukan setelah penerbitan Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melakukan Penyitaan.

Dwi Astuti menegaskan bahwa DJP selalu berpegang teguh pada prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. DJP tidak bersikap diskriminatif dan menjunjung tinggi kode etik dan nilai-nilai Kementerian Keuangan, termasuk hak-hak wajib pajak.

Share this article
The link has been copied!