Larangan Kampanye Pilkada 2024

Sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2024, terdapat sejumlah larangan selama kampanye Pilkada 2024, antara lain:

  • Menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.
  • Melakukan kampanye di tempat ibadah, sekolah, dan rumah sakit.
  • Menyebarkan berita bohong atau fitnah.
  • Menjanjikan atau memberikan uang atau barang kepada pemilih.
  • Melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan.

Jadwal Kampanye Pilkada 2024

Kampanye Pilkada 2024 akan dilaksanakan selama 71 hari, mulai dari 27 September 2024 hingga 23 November 2024. Jadwal tersebut terbagi menjadi beberapa tahap, yaitu:

Tahap Tanggal
Penetapan Pasangan Calon 27 September 2024
Mulai Kampanye 30 September 2024
Akhir Kampanye 23 November 2024
Masa Tenang 24-26 November 2024
Pemungutan Suara 27 November 2024

Tujuan Kampanye Pilkada 2024

Kampanye Pilkada 2024 bertujuan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program kerja calon pemimpin daerah. Melalui kampanye, masyarakat dapat mengenal lebih dalam tentang kandidat dan menentukan pilihannya pada hari pemungutan suara.

Share this article
The link has been copied!