

Vonis 2,5 Tahun Penjara untuk Eks Manajer Fujianti Utami
Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis bersalah kepada Batara Ageng, mantan manajer selebgram Fujianti Utami, dalam kasus penggelapan. Majelis hakim memvonis Batara dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa, 12 November 2024, majelis hakim menyatakan bahwa Batara terbukti secara sah melakukan penggelapan terhadap orang yang terjalin hubungan kerja. Batara terbukti menggelapkan dana sebesar Rp 1,3 miliar dari pekerjaan Fuji, yang digunakannya untuk keperluan sehari-hari.
Reaksi Fuji dan Sandy Arifin
Setelah majelis hakim membacakan putusan, Fuji dan kuasa hukumnya, Sandy Arifin, menghampiri meja hakim dan menyampaikan rasa terima kasih. Fuji, yang hadir di ruang sidang bersama kedua kakaknya, Fadly dan Frans, tampak lega dengan vonis yang dijatuhkan kepada mantan manajernya.
Sementara itu, Batara Ageng yang hadir melalui sambungan Zoom dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, menerima vonis hukumannya tanpa mengajukan banding.
Kronologi Kasus
Kasus penggelapan ini bermula ketika Batara Ageng, yang saat itu menjabat sebagai manajer Fuji, menggelapkan dana sebesar Rp 1,3 miliar dari pekerjaan Fuji. Dana tersebut digunakan oleh Batara untuk keperluan sehari-hari.
Fuji yang mengetahui penggelapan tersebut kemudian melaporkan Batara ke pihak berwajib. Batara pun ditangkap dan menjalani proses hukum hingga akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Type above and press Enter to search.
Type above and press Enter to search.