• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Eks Manajer Fuji Dipenjara 2,5 Tahun Gegara Gelapkan Rp 1,3 M

img

Web.id Bismillah semoga semua urusan lancar. Di Sesi Ini aku mau menjelaskan News, Berita yang banyak dicari orang. Informasi Praktis Mengenai News, Berita Eks Manajer Fuji Dipenjara 25 Tahun Gegara Gelapkan Rp 13 M Mari kita bahas tuntas artikel ini hingga bagian penutup.

Vonis 2,5 Tahun Penjara untuk Eks Manajer Fujianti Utami

Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis bersalah kepada Batara Ageng, mantan manajer selebgram Fujianti Utami, dalam kasus penggelapan. Majelis hakim memvonis Batara dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa, 12 November 2024, majelis hakim menyatakan bahwa Batara terbukti secara sah melakukan penggelapan terhadap orang yang terjalin hubungan kerja. Batara terbukti menggelapkan dana sebesar Rp 1,3 miliar dari pekerjaan Fuji, yang digunakannya untuk keperluan sehari-hari.

Reaksi Fuji dan Sandy Arifin

Setelah majelis hakim membacakan putusan, Fuji dan kuasa hukumnya, Sandy Arifin, menghampiri meja hakim dan menyampaikan rasa terima kasih. Fuji, yang hadir di ruang sidang bersama kedua kakaknya, Fadly dan Frans, tampak lega dengan vonis yang dijatuhkan kepada mantan manajernya.

Sementara itu, Batara Ageng yang hadir melalui sambungan Zoom dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, menerima vonis hukumannya tanpa mengajukan banding.

Kronologi Kasus

Kasus penggelapan ini bermula ketika Batara Ageng, yang saat itu menjabat sebagai manajer Fuji, menggelapkan dana sebesar Rp 1,3 miliar dari pekerjaan Fuji. Dana tersebut digunakan oleh Batara untuk keperluan sehari-hari.

Fuji yang mengetahui penggelapan tersebut kemudian melaporkan Batara ke pihak berwajib. Batara pun ditangkap dan menjalani proses hukum hingga akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Demikianlah eks manajer fuji dipenjara 25 tahun gegara gelapkan rp 13 m telah saya jelaskan secara rinci dalam news, berita Semoga informasi ini dapat Anda bagikan kepada orang lain selalu berpikir kreatif dalam bekerja dan perhatikan work-life balance. , Mari sebar kebaikan ini kepada semua. Sampai bertemu di artikel berikutnya. Terima kasih atas dukungannya.

© Copyright 2024 - Sulbar Belajar
Added Successfully

Type above and press Enter to search.