KPK Panggil Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Pemeriksaan dijadwalkan pada Selasa (14/2/2023) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Awang Faroek akan diperiksa terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan suap dalam proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Awang Faroek sebagai tersangka pada 2018. Ia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 1,8 miliar dan suap sebesar Rp 11 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kalimantan Timur.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2016. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap Awang Faroek bersama sejumlah pejabat lainnya.

Share this article
The link has been copied!