Perlindungan Data Pengguna Diperkuat oleh Pengadilan UE

Pengadilan Uni Eropa (UE) telah mengeluarkan keputusan penting yang membatasi pengumpulan dan penggunaan data pribadi oleh perusahaan. Keputusan ini melarang perusahaan mengumpulkan data pribadi di platform mereka sendiri atau melalui situs web pihak ketiga, dan kemudian menggunakan data tersebut tanpa batas waktu untuk iklan bertarget.

Keputusan pengadilan ini juga akan menetapkan pedoman baru bagi semua perusahaan di UE, melindungi pengguna dari pelacakan yang tidak perlu dan penyalahgunaan data. Pengadilan menyatakan bahwa Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) mengharuskan perusahaan untuk mematuhi batasan ketat pada jumlah data yang mereka proses.

Kasus yang mengarah pada putusan ini berawal dari tahun 2014, ketika advokat privasi Max Schrems, yang membantu memulai kelompok noyb (None Of Your Business), menuduh Facebook menggunakan datanya untuk iklan berdasarkan orientasi seksualnya. Keputusan ini kemungkinan akan memaksa perusahaan untuk menyesuaikan cara mereka menangani data pengguna agar sesuai dengan ketentuan privasi GDPR yang ketat.

Share this article
The link has been copied!