APBD Jakarta 2025 Disepakati Rp91,1 Triliun

Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta telah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Jakarta 2025 sebesar Rp91,1 triliun. Anggaran tersebut terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp81,68 triliun dan penerimaan pembiayaan sebesar Rp9,45 triliun.

Sebelum menyepakati besaran APBD, pimpinan komisi menyampaikan rekomendasi dan usulan hasil konsultasi. Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, merekomendasikan peningkatan anggaran untuk memperbanyak kamera pengintai (CCTV) dan petugasnya. Sementara itu, Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin, meminta optimalisasi sistem pengelolaan aset oleh Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta.

Rekomendasi Komisi DPRD DKI Jakarta

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nova Harivan Paloh, memberikan rekomendasi untuk mengantisipasi ketersediaan pangan menjelang tahun baru, Natal, dan Pilkada. Komisi A juga menekankan pentingnya tenaga monitoring yang memadai untuk CCTV. Komisi C meminta BPAD untuk mengambil alih aset daerah yang tidak digunakan dengan baik dan mengalihkannya kepada pihak ketiga untuk menghasilkan pendapatan daerah.

Pembahasan Belanja Daerah

Setelah menyepakati KUA-PPAS, Banggar DPRD DKI Jakarta dan TAPD DKI Jakarta akan melanjutkan pembahasan belanja Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2025 secara detail. Belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp82,32 triliun, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp8,81 triliun.

Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, menyatakan bahwa penandatanganan nota kesepakatan bersama antara legislatif dan eksekutif akan dilakukan pada 1 November 2024.

Share this article
The link has been copied!