Penyesuaian Tunjangan Kinerja Pegawai DPR

Pemerintah telah melakukan penyesuaian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 135 Tahun 2024. Perpres ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024, dua hari sebelum berakhirnya masa jabatannya.

Dasar Hukum dan Penerima Tunjangan

Pemberian tunjangan kinerja ini didasarkan pada capaian kinerja pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penerima tunjangan adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara (PNS) dan Pegawai Lainnya yang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR.

Ketentuan Perpres

Perpres Nomor 135 Tahun 2024 menggantikan Perpres Nomor 92 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR. Perpres yang baru ini mengatur bahwa tunjangan kinerja diberikan setiap bulan dan mempertimbangkan capaian kinerja pegawai.

Share this article
The link has been copied!