Pada 15 Oktober 2024, lima terdakwa kasus korupsi e-KTP dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Saat ini, hanya dua terpidana yang masih menjalani hukuman di sana, yaitu Setya Novanto dan Markus Nari.

Tiga terpidana lainnya, Irman, Sugiharto, dan Anang, telah bebas bersyarat. Sugiharto dan Irman merupakan tersangka pertama yang ditetapkan KPK dalam kasus ini.

Hukuman Novanto dan Markus Nari diperberat menjadi 15 tahun penjara di tingkat kasasi. Novanto mengajukan peninjauan kembali (PK), namun belum diputus oleh MA.

Nama Jabatan Status
Sugiharto Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Bebas bersyarat
Irman Mantan Direktur Pengelolaan Informasi Adminduk Kemendagri Bebas bersyarat
Anang Sugiana Sudihardjo Eks Dirut PT Quadra Solution Bebas bersyarat
Setya Novanto Mantan Ketua DPR RI Masih menjalani hukuman
Markus Nari Mantan anggota DPR RI Masih menjalani hukuman
Share this article
The link has been copied!