Trio E-KTP Melenggang Bebas dari Sukamiskin, Tinggalkan Novanto dan Markus di Balik Jeruji
Web.id Dengan izin Allah semoga kita selalu diberkati. Hari Ini aku mau menjelaskan apa itu News, berita secara mendalam. Konten Yang Terinspirasi Oleh News, berita Trio EKTP Melenggang Bebas dari Sukamiskin Tinggalkan Novanto dan Markus di Balik Jeruji jangan sampai terlewat.
Pada 15 Oktober 2024, lima terdakwa kasus korupsi e-KTP dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Saat ini, hanya dua terpidana yang masih menjalani hukuman di sana, yaitu Setya Novanto dan Markus Nari.
Tiga terpidana lainnya, Irman, Sugiharto, dan Anang, telah bebas bersyarat. Sugiharto dan Irman merupakan tersangka pertama yang ditetapkan KPK dalam kasus ini.
Hukuman Novanto dan Markus Nari diperberat menjadi 15 tahun penjara di tingkat kasasi. Novanto mengajukan peninjauan kembali (PK), namun belum diputus oleh MA.
Nama | Jabatan | Status |
---|---|---|
Sugiharto | Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri | Bebas bersyarat |
Irman | Mantan Direktur Pengelolaan Informasi Adminduk Kemendagri | Bebas bersyarat |
Anang Sugiana Sudihardjo | Eks Dirut PT Quadra Solution | Bebas bersyarat |
Setya Novanto | Mantan Ketua DPR RI | Masih menjalani hukuman |
Markus Nari | Mantan anggota DPR RI | Masih menjalani hukuman |
Itulah penjelasan rinci seputar trio ektp melenggang bebas dari sukamiskin tinggalkan novanto dan markus di balik jeruji yang saya bagikan dalam news, berita Jangan segan untuk mengeksplorasi topik ini lebih dalam kembangkan jaringan positif dan utamakan kesehatan komunitas. Silakan bagikan kepada teman-temanmu. Sampai jumpa di artikel selanjutnya
✦ Tanya AI