

Pada 15 Oktober 2024, lima terdakwa kasus korupsi e-KTP dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Saat ini, hanya dua terpidana yang masih menjalani hukuman di sana, yaitu Setya Novanto dan Markus Nari.
Tiga terpidana lainnya, Irman, Sugiharto, dan Anang, telah bebas bersyarat. Sugiharto dan Irman merupakan tersangka pertama yang ditetapkan KPK dalam kasus ini.
Hukuman Novanto dan Markus Nari diperberat menjadi 15 tahun penjara di tingkat kasasi. Novanto mengajukan peninjauan kembali (PK), namun belum diputus oleh MA.
Nama | Jabatan | Status |
---|---|---|
Sugiharto | Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri | Bebas bersyarat |
Irman | Mantan Direktur Pengelolaan Informasi Adminduk Kemendagri | Bebas bersyarat |
Anang Sugiana Sudihardjo | Eks Dirut PT Quadra Solution | Bebas bersyarat |
Setya Novanto | Mantan Ketua DPR RI | Masih menjalani hukuman |
Markus Nari | Mantan anggota DPR RI | Masih menjalani hukuman |
Type above and press Enter to search.
Type above and press Enter to search.