Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan sanksi tegas kepada Panitia Pelaksana Pertandingan (Panpel) Persib Bandung atas pelanggaran yang terjadi dalam laga kontra Persija Jakarta pada 23 September 2024.

Sanksi tersebut meliputi larangan penyelenggaraan dua pertandingan kandang dengan penonton, serta penutupan Tribun Utara dan Selatan pada tiga pertandingan kandang berikutnya. Pelanggaran yang dilakukan antara lain penyalaan flare, pelemparan air mineral, masuknya penonton ke lapangan, dan kerusuhan yang mengakibatkan korban luka-luka.

Pelatih Persib Bandung, Bojan Hodak, mempertanyakan pihak yang bertanggung jawab atas denda yang harus dibayar akibat pelanggaran tersebut. Ia menegaskan bahwa klub tidak memiliki anggaran yang cukup untuk membayar denda karena harus dialokasikan untuk pembelian pemain yang lebih baik.

Berdasarkan Surat Keputusan Komdis PSSI bernomor 027/L1/SK/KD-PSSI/X/2024, Panpel Persib Bandung dinilai telah melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023. Sanksi ini diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi klub dan panpel untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam pertandingan sepak bola.

Share this article
The link has been copied!