Pembunuhan Berencana: Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara

Pada sidang putusan yang digelar pada Senin, 4 November 2024, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Yudha Arfandi. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman mati.

Majelis Hakim menyatakan Yudha Arfandi terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante, anak dari Angger Dimas dan Tamara Tyasmara. Pembunuhan tersebut terjadi pada 27 Januari 2024 di sebuah kolam renang di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.

Dalam dakwaannya, JPU menilai Yudha melanggar Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 dan Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak. Majelis Hakim mengacu pada dakwaan tersebut dalam menjatuhkan vonis.

Menurut dakwaan, Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter. Akibatnya, Dante meninggal dunia karena tenggelam.

Setelah mendengar putusan tersebut, Yudha Arfandi langsung menyatakan banding. Kasus ini pun masih akan berlanjut ke tahap selanjutnya.

Share this article
The link has been copied!