Pakaian Dinas PNS dan PPPK: Panduan Gaya Terbaru yang Bikin Kamu Tampil Kece!

Web.id Assalamualaikum semoga kita selalu bersyukur. Di Titik Ini saya ingin berbagi pandangan tentang News, berita yang menarik. Pemahaman Tentang News, berita Pakaian Dinas PNS dan PPPK Panduan Gaya Terbaru yang Bikin Kamu Tampil Kece Marilah telusuri informasinya sampai bagian penutup kata.
Permendagri Baru: Pakaian Dinas ASN Diseragamkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 telah resmi diterbitkan, menetapkan pakaian dinas untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Daerah (Pemda) yang disamakan.
Peraturan ini membagi pakaian dinas harian ASN menjadi tiga kategori: khaki, kemeja putih, dan batik/tenun/lurik. Pakaian batik/tenun/lurik akan dikenakan setiap Kamis dan Jumat.
Sebelumnya, dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak diperbolehkan mengenakan pakaian khaki yang merupakan kebanggaan PNS. Namun, dengan Permendagri baru ini, PPPK juga berhak mengenakan pakaian dinas harian khaki.
Selain itu, pakaian dinas harian PPPK yang sebelumnya hanya terdiri dari kemeja putih dan batik/tenun/lurik, kini juga mencakup khaki. Pakaian batik/tenun/lurik tetap dikenakan pada Kamis dan Jumat.
Sekian informasi detail mengenai pakaian dinas pns dan pppk panduan gaya terbaru yang bikin kamu tampil kece yang saya sampaikan melalui news, berita Selamat menggali informasi lebih lanjut tentang tema ini tetap konsisten mengejar cita-cita dan perhatikan kesehatan gigi. Silakan bagikan kepada teman-temanmu. Sampai jumpa lagi
✦ Tanya AI