Permendagri Baru: Pakaian Dinas ASN Diseragamkan

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 telah resmi diterbitkan, menetapkan pakaian dinas untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Daerah (Pemda) yang disamakan.

Peraturan ini membagi pakaian dinas harian ASN menjadi tiga kategori: khaki, kemeja putih, dan batik/tenun/lurik. Pakaian batik/tenun/lurik akan dikenakan setiap Kamis dan Jumat.

Sebelumnya, dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak diperbolehkan mengenakan pakaian khaki yang merupakan kebanggaan PNS. Namun, dengan Permendagri baru ini, PPPK juga berhak mengenakan pakaian dinas harian khaki.

Selain itu, pakaian dinas harian PPPK yang sebelumnya hanya terdiri dari kemeja putih dan batik/tenun/lurik, kini juga mencakup khaki. Pakaian batik/tenun/lurik tetap dikenakan pada Kamis dan Jumat.

Share this article
The link has been copied!