

Pernikahan dini menjadi sorotan publik setelah pernikahan Gus Zizan dan Kamila Asy Syifa. Warganet menyuarakan kekhawatiran mereka, menekankan pentingnya menikah pada usia matang dan mapan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan menetapkan batas usia pernikahan pada 19 tahun. Pernikahan di bawah usia tersebut dianggap berisiko tinggi.
Menurut Dr. Thomas Chayadi, SpOG, kehamilan pada usia dini dapat berdampak negatif pada ibu dan anak. Risiko gangguan psikis, kelahiran prematur, dan stunting meningkat.
Selain itu, pernikahan dini juga dikaitkan dengan risiko gizi buruk, gangguan psikologis, dan kekerasan rumah tangga. Hal ini disebabkan oleh kurangnya kematangan emosi dan kesiapan mengurus anak.
Secara psikis, remaja masih cenderung ingin bermain dan belum siap untuk tanggung jawab sebagai orang tua. Kondisi ini dapat menyebabkan stres, depresi, dan masalah kesehatan mental lainnya.
Usia reproduksi yang ideal adalah antara 20-35 tahun. Pernikahan dini dapat meningkatkan risiko kematian bayi, kelahiran prematur, dan gangguan perkembangan anak.
Oleh karena itu, penting untuk menormalisasi pernikahan pada usia matang dan mapan. Hal ini akan membantu mengurangi risiko kesehatan dan sosial yang terkait dengan pernikahan dini.
Type above and press Enter to search.
Type above and press Enter to search.