Polres Tasikmalaya terus mengusut kasus penyebaran hoaks terkait teror ninja yang meresahkan warga. Hingga Minggu (15/9/2024), belum ditemukan korban pembacokan atau pemerkosaan.

Itu sejauh ini adalah hoaks, tegas AKP Ridwan Budiarta, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya.

Isu teror ninja yang mengetuk pintu dan melakukan kekerasan telah beredar selama sepekan terakhir. Namun, pihak kepolisian memastikan bahwa isu tersebut tidak benar.

Kami belum menemukan fakta dan data terkait ketuk pintu yang berujung pembacokan dan pemerkosaan, tambah Ridwan.

Polisi sedang menyelidiki dan mengidentifikasi pemilik akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi hoaks tersebut.

Pelaku penyebar informasi bohong bisa dipidana, jelas Ridwan. Ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara dan denda satu miliar rupiah.

Polisi mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial dan tidak mudah termakan hoaks.

Akun Media Sosial Lokasi
Facebook Berbagai lokasi
Instagram Berbagai lokasi
Share this article
The link has been copied!