

Selebgram Fujianti Utami (Fuji) hadir langsung dalam sidang putusan kasus penggelapan yang dilakukan oleh mantan manajernya, Batara Ageng. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, 12 November 2024, memutuskan Batara Ageng bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Kerugian dan Kepuasan FujiFuji mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 1,3 miliar akibat ulah mantan manajernya. Namun, ia merasa puas dengan hasil putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman penjara kepada pelaku penggelapan. Fuji menilai keadilan telah ditegakkan.
Kewaspadaan Fuji Pasca PenggelapanKejadian penggelapan ini membuat Fuji lebih berhati-hati dan tegas dalam mengelola timnya. Ia mengaku lebih ketat dalam memantau pengeluaran dan pemasukan, serta tidak segan menegur jika ada hal yang tidak sesuai. Fuji juga berterima kasih kepada pihak kepolisian dan keluarganya yang telah mendukungnya selama proses hukum berlangsung.
Type above and press Enter to search.
Type above and press Enter to search.