

Fuji An, selebriti Tanah Air, mengungkapkan rasa puas atas vonis 2,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan manajernya, Batara Ageng, dalam kasus penggelapan. Fuji menilai vonis tersebut sesuai dengan perbuatan Batara.
Proses Persidangan Berjalan CepatFuji juga mengapresiasi proses persidangan yang berjalan dengan cepat dan efisien. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak melakukan tindakan serupa di masa mendatang.
Kronologi KasusKasus penggelapan ini bermula ketika Batara diduga menggelapkan uang Fuji sebesar Rp 17 juta. Batara kemudian dilaporkan ke polisi dan menjalani proses hukum. Setelah melalui serangkaian persidangan, Batara akhirnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara.
Tanggal | Kejadian |
---|---|
Tanggal tidak disebutkan dalam teks | Batara diduga menggelapkan uang Fuji |
Tanggal tidak disebutkan dalam teks | Batara dilaporkan ke polisi |
Tanggal tidak disebutkan dalam teks | Batara divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara |
Type above and press Enter to search.
Type above and press Enter to search.