

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor), dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024, merupakan unit khusus di bawah Kapolri yang bertugas memberantas korupsi dan pencucian uang.
Kortas Tipikor dipimpin oleh seorang Kepala Korps (Kakortastipidkor) dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Korps (Wakakortastipidkor). Unit ini terdiri dari tiga direktorat yang berfokus pada pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan tindak pidana korupsi.
Pembentukan Kortas Tipikor merupakan upaya Polri untuk mengoptimalkan pemberantasan korupsi yang semakin canggih. Unit ini diharapkan dapat menjawab tantangan tersebut dan memperkuat komitmen Polri dalam memberantas korupsi.
Presiden Joko Widodo mengapresiasi pembentukan Kortas Tipikor sebagai terobosan baru dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Kehadiran unit ini juga didukung oleh mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo, yang menilai Kortas Tipikor sebagai bukti keseriusan Polri dalam memberantas korupsi.
Selain membentuk Kortas Tipikor, Perpres Nomor 122 Tahun 2024 juga mengatur penyisipan pasal baru tentang unit ini dalam Undang-Undang Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pembentukan Kortas Tipikor juga melibatkan perekrutan 44 mantan pegawai KPK yang saat ini tergabung dalam Satgassus Pencegahan Korupsi. Hal ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas dan pengalaman unit ini dalam memberantas korupsi.
17 Oktober 2024
Type above and press Enter to search.
Type above and press Enter to search.