Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024

MPR periode 2024-2029 telah menyatakan kesiapannya untuk melantik presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, pada 20 Oktober mendatang.

Sebelumnya, sempat diusulkan agar pelantikan presiden dan wakil presiden disempurnakan melalui Ketetapan MPR. Namun, dalam Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024, disepakati bahwa Ketetapan MPR tidak diperlukan.

Pelantikan presiden dan wakil presiden akan tetap mengikuti konvensi yang berlaku, yaitu melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Berita Acara Pelantikan di MPR.

Tanggung Jawab Anggota DPR/MPR

Anggota DPR/MPR yang baru dilantik, termasuk Bambang Soesatyo, mengemban tanggung jawab besar untuk menjaga dan mengembangkan demokrasi, aspirasi, dan konstitusi.

Amandemen UUD NRI 1945

Setelah amandemen keempat UUD NRI 1945, masih terdapat hal-hal yang belum sesuai dengan UUD dalam hal tata cara pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.

Namun, sesuai dengan pandangan umum akhir fraksi-fraksi MPR dan kelompok DPD, pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih tetap mengikuti konvensi yang berlaku, yaitu cukup melalui Keputusan KPU dan Berita Acara Pelantikan di MPR.

Share this article
The link has been copied!