

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 5 Desember 2024, jaksa mengungkap bahwa terdakwa Helena Lim memberikan keterangan yang berbelit-belit. Jaksa menilai hal ini memberatkan tuntutan terhadap Helena, yang didakwa terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan timah.
Pertimbangan Memberatkan dan MeringankanSelain keterangan yang berbelit-belit, jaksa juga menyebutkan bahwa Helena menikmati keuntungan dari korupsi dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, jaksa juga mempertimbangkan satu hal yang meringankan tuntutan, yaitu Helena belum pernah dihukum sebelumnya.
Dampak Korupsi dan TuntutanKorupsi yang dilakukan Helena mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 300 triliun dan kerusakan lingkungan yang masif. Jaksa meyakini Helena melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta Pasal 56 ke-2 KUHP. Atas perbuatannya, Helena dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar.
Pertimbangan Memberatkan | Pertimbangan Meringankan |
---|---|
Keterangan berbelit-belit | Belum pernah dihukum sebelumnya |
Menikmati keuntungan korupsi | |
Tidak mendukung program pemberantasan korupsi |
Type above and press Enter to search.
Type above and press Enter to search.