• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Tersangka Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang: Sopir Truk

img

Web.id Dengan nama Allah semoga kita diberi petunjuk. Detik Ini saatnya berbagi wawasan mengenai News, Berita, Kecelakaan Lalu Lintas, Hukum dan Kriminalitas. Konten Informatif Tentang News, Berita, Kecelakaan Lalu Lintas, Hukum dan Kriminalitas Tersangka Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang Sopir Truk Dapatkan gambaran lengkap dengan membaca sampai habis.

Kronologi Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang

Pada Senin, 11 November 2024, sekitar pukul 15.15 WIB, terjadi kecelakaan beruntun yang melibatkan 17 kendaraan di ruas Tol Cipularang KM 92 jalur B (arah Bandung ke Jakarta). Kecelakaan ini bermula dari sebuah truk pengangkut kardus yang melaju di KM 92 ruas Tol Cipularang arah Jakarta.

Penetapan Tersangka

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi menetapkan Rouf (43), sopir truk Hino Tractor head, sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun tersebut. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi bersama instansi terkait melakukan pendalaman untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan.

Penyebab Kecelakaan

Dari hasil pengembangan kasus, terungkap bahwa kecelakaan ini disebabkan oleh faktor kelalaian manusia (human error). Sopir truk diduga lalai saat mengemudikan kendaraannya, yaitu:

  • Posisi perseneling truk berada di posisi 5 saat melaju di turunan.
  • Tidak mengindahkan rambu-rambu peringatan dan jalur darurat.
  • Kurang mengantisipasi laju kendaraannya sehingga menabrak sejumlah kendaraan di depannya yang sedang melaju lambat karena antrean.

Akibat kelalaian tersebut, sopir truk dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 311 ayat 1,2,3,4,5 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kecelakaan beruntun ini juga menimbulkan korban jiwa sebanyak 1 orang dan 29 orang lainnya luka-luka. Saat ini, masih ada lima korban yang masih menjalani perawatan medis di RS Abdul Radjak.

Terima kasih atas perhatian Anda terhadap tersangka kecelakaan beruntun tol cipularang sopir truk dalam news, berita, kecelakaan lalu lintas, hukum dan kriminalitas ini hingga selesai Saya harap Anda menikmati membaca artikel ini selalu berpikir positif dalam bekerja dan jaga berat badan ideal. silakan share ke temanmu. Terima kasih telah membaca

© Copyright 2024 - Sulbar Belajar
Added Successfully

Type above and press Enter to search.