Kasus Penggelapan Dana Rp 4,3 Miliar di Yayasan UMI Makassar

Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp 4,3 miliar di Yayasan Wakaf Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar. Keempat tersangka tersebut merupakan pegawai Yayasan UMI.

Kabid Penmas Polda Sulsel AKBP Nasaruddin mengungkapkan, Hari ini penyidik Reskrimum menetapkan 4 orang tersangka. Kasus tersebut naik status dari penyelidikan ke penyidikan pada 1 Februari 2024. Keempat tersangka tersebut diduga terlibat dalam empat jenis penggelapan, yaitu penggelapan, pengadaan pembuatan taman, pembuatan gedung, dan pengadaan video trone.

Nasaruddin menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 25 Oktober 2023. Kerugiannya itu Rp 4,3 miliar, terangnya. Penyidik telah mengumumkan keempat tersangka, namun belum melakukan penahanan.

Tersangka

No. Nama Jabatan
1 SR Rektor
2 BM Mantan Rektor
Share this article
The link has been copied!