Razman Arif Nasution Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

Jakarta, 4 November 2023 - Razman Arif Nasution, pengacara kondang, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris Hutapea. Penahanan Razman dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya menemukan cukup bukti atas dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP.

Pelimpahan ke Kejari Jakarta Utara

Hari ini, Senin (4/11), Razman akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara. Proses pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik menyelesaikan berkas perkara dan menyerahkannya kepada jaksa penuntut umum. Jaksa kemudian akan memeriksa kelengkapan berkas dan memutuskan apakah akan melanjutkan kasus ini ke pengadilan atau tidak.

Kronologi Kasus

Kasus pencemaran nama baik ini bermula dari pernyataan Razman yang menyebut Hotman Paris sebagai pengacara sampah dan tukang fitnah. Pernyataan tersebut dilontarkan Razman melalui media sosial dan beberapa wawancara dengan media. Hotman Paris yang merasa dirugikan kemudian melaporkan Razman ke Polda Metro Jaya pada bulan Juli 2023. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Razman akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Tanggal Kejadian
Juli 2023 Hotman Paris melaporkan Razman ke Polda Metro Jaya
4 November 2023 Razman ditetapkan sebagai tersangka
4 November 2023 Razman dilimpahkan ke Kejari Jakarta Utara
Share this article
The link has been copied!