Penghitungan Suara Pilkada: Berjenjang dan Terjadwal
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5026013/original/004693200_1732723746-IMG_6969.jpg)
Web.id Assalamualaikum semoga kita selalu dalam kebaikan. Pada Artikel Ini mari kita eksplorasi News, Berita, Pemilu, Politik yang sedang viral. Laporan Artikel Seputar News, Berita, Pemilu, Politik Penghitungan Suara Pilkada Berjenjang dan Terjadwal Pastikan Anda menyimak hingga bagian penutup.
Rekapitulasi Hasil Pilkada Serentak 2024
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengumumkan bahwa hasil resmi Pilkada Serentak 2024 akan melalui proses rekapitulasi berjenjang sesuai amanat undang-undang. Rekapitulasi ini akan dimulai dari tingkat kecamatan hingga provinsi.
Proses Rekapitulasi Berjenjang
Setelah pemungutan suara, penghitungan hasil akan dilakukan di setiap TPS. Selanjutnya, rekapitulasi suara akan dilakukan secara berjenjang, yaitu:
Tingkat | Tanggal |
---|---|
Kecamatan | 28 November - 3 Desember 2024 |
Kabupaten/Kota | 29 November - 12 Desember 2024 |
Provinsi | 30 November - 9 Desember 2024 |
KPU Minta Publik Bersabar
Afifuddin mengimbau masyarakat untuk bersabar menunggu hasil akhir resmi dari KPU. Ia menegaskan bahwa KPU telah memerintahkan jajarannya di seluruh daerah untuk menyampaikan informasi terbaru secara berkala.
Itulah pembahasan tuntas mengenai penghitungan suara pilkada berjenjang dan terjadwal dalam news, berita, pemilu, politik yang saya berikan Terima kasih telah membaca hingga akhir tetap produktif dalam berkarya dan perhatikan kesehatan holistik. Mari berbagi kebaikan dengan membagikan ini. semoga Anda menikmati artikel lainnya. Sampai jumpa.
✦ Tanya AI