Penghitungan Suara Pilkada: Berjenjang dan Terjadwal
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5026013/original/004693200_1732723746-IMG_6969.jpg)
Web.id Semoga kalian semua dalam keadaan baik ya. Di Momen Ini saatnya berbagi wawasan mengenai News, Berita, Pemilu, Politik. Informasi Relevan Mengenai News, Berita, Pemilu, Politik Penghitungan Suara Pilkada Berjenjang dan Terjadwal Simak penjelasan detailnya hingga selesai.
Rekapitulasi Hasil Pilkada Serentak 2024
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengumumkan bahwa hasil resmi Pilkada Serentak 2024 akan melalui proses rekapitulasi berjenjang sesuai amanat undang-undang. Rekapitulasi ini akan dimulai dari tingkat kecamatan hingga provinsi.
Proses Rekapitulasi Berjenjang
Setelah pemungutan suara, penghitungan hasil akan dilakukan di setiap TPS. Selanjutnya, rekapitulasi suara akan dilakukan secara berjenjang, yaitu:
Tingkat | Tanggal |
---|---|
Kecamatan | 28 November - 3 Desember 2024 |
Kabupaten/Kota | 29 November - 12 Desember 2024 |
Provinsi | 30 November - 9 Desember 2024 |
KPU Minta Publik Bersabar
Afifuddin mengimbau masyarakat untuk bersabar menunggu hasil akhir resmi dari KPU. Ia menegaskan bahwa KPU telah memerintahkan jajarannya di seluruh daerah untuk menyampaikan informasi terbaru secara berkala.
Demikian uraian lengkap mengenai penghitungan suara pilkada berjenjang dan terjadwal dalam news, berita, pemilu, politik yang saya sajikan Terima kasih atas dedikasi Anda dalam membaca kembangkan ide positif dan jaga keseimbangan hidup. Ayo sebar informasi yang bermanfaat ini. Sampai bertemu di artikel berikutnya. Terima kasih banyak.
✦ Tanya AI