Rekapitulasi Hasil Pilkada Serentak 2024

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengumumkan bahwa hasil resmi Pilkada Serentak 2024 akan melalui proses rekapitulasi berjenjang sesuai amanat undang-undang. Rekapitulasi ini akan dimulai dari tingkat kecamatan hingga provinsi.

Proses Rekapitulasi Berjenjang

Setelah pemungutan suara, penghitungan hasil akan dilakukan di setiap TPS. Selanjutnya, rekapitulasi suara akan dilakukan secara berjenjang, yaitu:

Tingkat Tanggal
Kecamatan 28 November - 3 Desember 2024
Kabupaten/Kota 29 November - 12 Desember 2024
Provinsi 30 November - 9 Desember 2024

KPU Minta Publik Bersabar

Afifuddin mengimbau masyarakat untuk bersabar menunggu hasil akhir resmi dari KPU. Ia menegaskan bahwa KPU telah memerintahkan jajarannya di seluruh daerah untuk menyampaikan informasi terbaru secara berkala.

Share this article
The link has been copied!