Vonis Seumur Hidup untuk Pembunuh Kartika Margarety

Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Supriyanto (44), pelaku pembunuhan terhadap Kartika Margarety Diah Pratiwi (28). Vonis tersebut dijatuhkan pada Senin, 2 Desember 2024, setelah melalui proses persidangan yang panjang.

Fakta Persidangan

Dalam persidangan, terungkap fakta bahwa Supriyanto melakukan pembunuhan yang disertai dengan tindakan pidana lain. Ia menggunakan uang tagihan yang dibawa korban untuk keperluan pribadinya. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis seumur hidup.

Pasal yang Diterapkan

Supriyanto didakwa dengan Pasal 339 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan yang disertai, diikuti, atau didahului tindakan pidana lain. Unsur-unsur pasal tersebut telah terpenuhi dalam kasus ini, sehingga hakim memutuskan untuk menjatuhkan vonis seumur hidup kepada terdakwa.

Terdakwa Vonis
Supriyanto Penjara seumur hidup
Share this article
The link has been copied!