Pembunuh Keji di Wonogiri Dihukum Seumur Hidup

Web.id Semoga kebahagiaan menyertai setiap langkahmu. Di Blog Ini aku ingin mengupas sisi unik dari News, Berita, Kejahatan, Hukum. Ulasan Mendetail Mengenai News, Berita, Kejahatan, Hukum Pembunuh Keji di Wonogiri Dihukum Seumur Hidup Pastikan kalian menyimak seluruh isi artikel ini ya.
Vonis Seumur Hidup untuk Pembunuh Kartika MargaretyPengadilan Negeri (PN) Wonogiri telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Supriyanto (44), pelaku pembunuhan terhadap Kartika Margarety Diah Pratiwi (28). Vonis tersebut dijatuhkan pada Senin, 2 Desember 2024, setelah melalui proses persidangan yang panjang.
Fakta PersidanganDalam persidangan, terungkap fakta bahwa Supriyanto melakukan pembunuhan yang disertai dengan tindakan pidana lain. Ia menggunakan uang tagihan yang dibawa korban untuk keperluan pribadinya. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis seumur hidup.
Pasal yang DiterapkanSupriyanto didakwa dengan Pasal 339 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan yang disertai, diikuti, atau didahului tindakan pidana lain. Unsur-unsur pasal tersebut telah terpenuhi dalam kasus ini, sehingga hakim memutuskan untuk menjatuhkan vonis seumur hidup kepada terdakwa.
Terdakwa | Vonis |
---|---|
Supriyanto | Penjara seumur hidup |
Demikianlah pembunuh keji di wonogiri dihukum seumur hidup telah saya bahas secara tuntas dalam news, berita, kejahatan, hukum Dalam tulisan terakhir ini saya ucapkan terimakasih tetap semangat berkarya dan jaga kesehatan tulang. Mari sebar informasi ini agar bermanfaat. Sampai bertemu lagi
✦ Tanya AI