Pembunuh Keji di Wonogiri Dihukum Seumur Hidup

Web.id Hai selamat membaca informasi terbaru. Dalam Opini Ini saya akan mengulas fakta-fakta seputar News, Berita, Kejahatan, Hukum. Artikel Yang Fokus Pada News, Berita, Kejahatan, Hukum Pembunuh Keji di Wonogiri Dihukum Seumur Hidup Ikuti penjelasan detailnya sampai bagian akhir.
Vonis Seumur Hidup untuk Pembunuh Kartika MargaretyPengadilan Negeri (PN) Wonogiri telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Supriyanto (44), pelaku pembunuhan terhadap Kartika Margarety Diah Pratiwi (28). Vonis tersebut dijatuhkan pada Senin, 2 Desember 2024, setelah melalui proses persidangan yang panjang.
Fakta PersidanganDalam persidangan, terungkap fakta bahwa Supriyanto melakukan pembunuhan yang disertai dengan tindakan pidana lain. Ia menggunakan uang tagihan yang dibawa korban untuk keperluan pribadinya. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis seumur hidup.
Pasal yang DiterapkanSupriyanto didakwa dengan Pasal 339 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan yang disertai, diikuti, atau didahului tindakan pidana lain. Unsur-unsur pasal tersebut telah terpenuhi dalam kasus ini, sehingga hakim memutuskan untuk menjatuhkan vonis seumur hidup kepada terdakwa.
Terdakwa | Vonis |
---|---|
Supriyanto | Penjara seumur hidup |
Terima kasih atas perhatian Anda terhadap pembunuh keji di wonogiri dihukum seumur hidup dalam news, berita, kejahatan, hukum ini hingga selesai Terima kasih atas perhatian dan waktu yang telah Anda berikan, kembangkan jaringan positif dan utamakan kesehatan komunitas. Bantu sebarkan dengan membagikan postingan ini. Terima kasih telah membaca
✦ Tanya AI