

Aktor Ammar Zoni mengungkapkan kesedihan dan kepasrahannya setelah menerima hasil banding yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memvonis Ammar dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menjatuhkan hukuman yang lebih berat, yaitu 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Ammar mengaku terkejut dan merasa tidak mendapatkan keadilan.
Merasa SendirianDalam sebuah wawancara, Ammar mengungkapkan perasaannya yang terpuruk. Ia merasa tidak memiliki siapa-siapa lagi yang dapat membantunya. Saya merasa tidak ada keadilan. Saya merasa tidak punya siapa-siapa lagi, ujar Ammar. Pengacara Ammar, Jon Mathias, juga membenarkan pernyataan kliennya tersebut.
Pengadilan | Hukuman |
---|---|
Pengadilan Negeri Jakarta Barat | 3 tahun penjara, denda Rp 1 miliar |
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta | 4 tahun penjara, denda Rp 800 juta |
Type above and press Enter to search.
Type above and press Enter to search.