Transaksi Short Selling Resmi Diimplementasikan di BEI

Bursa Efek Indonesia (BEI) telah resmi mengimplementasikan layanan transaksi short selling pada 3 Oktober 2024. Short selling merupakan strategi investasi di mana investor meminjam saham dari broker dan menjualnya di pasar.

Saat ini, belum ada anggota bursa yang mendapatkan izin untuk melakukan short selling. Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, mengimbau anggota bursa yang berminat untuk segera mengajukan permohonan resmi.

Kepala Divisi Pengembangan Bisnis I BEI, Firza Rizqi Putra, menjelaskan bahwa short selling berfungsi sebagai alternatif investasi dan sarana hedging. BEI menargetkan agar pada akhir tahun ini sudah ada anggota bursa yang memperoleh izin short selling.

Selain itu, short selling juga dapat meningkatkan likuiditas pasar karena transaksi akan semakin aktif, baik saat pasar naik maupun turun.

Syarat dan Ketentuan Short Selling

Untuk melakukan short selling, investor harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

  • Menyiapkan dana awal minimum Rp 50 juta
  • Melakukan analisis pergerakan harga saham, baik teknikal maupun fundamental

Jenis Short Selling

Ada dua jenis short selling, yaitu:

  • Intraday short selling: Transaksi short selling yang penyelesaian posisinya dilakukan pada hari bursa yang sama
  • At tick: Melakukan jual pada harga pasar saat itu

Dengan adanya layanan short selling, diharapkan dapat memberikan alternatif investasi dan meningkatkan likuiditas pasar di BEI.

Share this article
The link has been copied!