

Pada 19 September 2024, pukul 21.00 WIB, Polres Majalengka berhasil menangkap salah satu tersangka pembuat dan pengedar uang palsu (upal) di Desa Mekarmulya, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka.
Setelah mengamankan Widodo Maryanto (MW), polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan membongkar pabrik upal di Parakan Muncang, Sumedang. Modus Widodo terbongkar saat ia membayar utang menggunakan upal.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan empat orang terkait kasus ini, yaitu AS (Agus Supriadi) dan DS (Deni Sugiyanto) dari Bandung, serta dua warga Majalengka dan Sumedang.
Barang Bukti yang Disita
No. | Barang Bukti |
---|---|
1 | Mesin cetak uang palsu |
2 | Kertas khusus untuk uang palsu |
3 | Uang palsu pecahan dolar dan rupiah |
Polres Majalengka terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pembuat dan pengedar upal ini.
Type above and press Enter to search.
Type above and press Enter to search.