Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini: Sah Secara Agama, Belum Sah Secara Negara

Kabar pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang belum sah secara negara menjadi sorotan publik. Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, H Suryana, mengonfirmasi bahwa pernikahan tersebut belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Alasan Pernikahan Tidak Tercatat di KUA

Pihak pengadilan belum mengetahui alasan pasti mengapa Rizky Febian dan Mahalini melakukan pernikahan di luar KUA. Suryana menekankan bahwa pernikahan yang tidak tercatat secara negara, atau yang dikenal sebagai pernikahan siri, tidak diperbolehkan di zaman sekarang.

Konsekuensi Pernikahan Siri

Jika pernikahan Mahalini dan Rizky Febian tidak memenuhi rukun pernikahan, Suryana menyatakan bahwa keduanya harus mengulang akad nikah. Pernikahan siri yang tidak memenuhi syarat dan rukun nikah berisiko tidak disahkan oleh Pengadilan Agama. Majelis hakim akan menggali alasan pernikahan tersebut tidak tercatat di KUA dan menguji apakah pernikahan tersebut sah secara agama atau tidak.

Suryana menambahkan bahwa jika pernikahan tersebut dibatalkan oleh pengadilan karena tidak memenuhi persyaratan, maka Rizky Febian dan Mahalini harus menikah ulang jika ingin mempertahankan pernikahan mereka.

Tanggal: 2023-03-08

Share this article
The link has been copied!