

Pencekalan Ronald Tannur untuk Menjamin Proses Hukum
Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan putusan bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera. Untuk memastikan Tannur tetap berada di Indonesia selama proses hukum berlangsung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan pencekalan.
Masa Berlaku Pencekalan
Pencekalan terhadap Ronald Tannur telah dilakukan dan berlaku selama 6 bulan. Kajati Jatim Mia Amiati menyatakan bahwa pencekalan akan diperpanjang jika masa berlakunya habis. Saat ini, keberadaan Tannur belum diketahui.
Putusan MA
Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur atas kasus pembunuhan terhadap Dini Sera. MA menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Tannur.
Type above and press Enter to search.
Type above and press Enter to search.