Pemerintah berencana meningkatkan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa peningkatan manfaat ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi pekerja yang terdampak PHK.

Adapun peningkatan manfaat yang direncanakan meliputi:

  • Peningkatan durasi manfaat dari 6 bulan menjadi 9 bulan
  • Peningkatan besaran manfaat dari 45% menjadi 60% dari upah terakhir

Peningkatan manfaat ini diharapkan dapat membantu meringankan beban pekerja yang kehilangan pekerjaan dan memberikan waktu yang lebih longgar untuk mencari pekerjaan baru.

Share this article
The link has been copied!