OJK Cabut Izin Usaha Investree, Eks CEO Diduga Kabur ke Luar Negeri

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha perusahaan pinjaman online (pinjol) PT Investree Radika Jaya (Investree) pada 21 Oktober 2024. Pencabutan izin ini dilakukan karena Investree melanggar ketentuan ekuitas minimum dan kinerja yang memburuk.

Selain itu, OJK juga menemukan bahwa Investree menghimpun dana tanpa izin. Mantan CEO Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, diduga melakukan tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin dan saat ini berada di luar negeri. OJK bekerja sama dengan Polri untuk memburu Adrian.

Investree Langgar Aturan, Kinerja Memburuk

Pencabutan izin usaha Investree merupakan bagian dari upaya OJK menciptakan industri jasa keuangan yang sehat. Investree dinilai melanggar ketentuan ekuitas minimum dan kinerja yang memburuk. Tingkat keberhasilan bayar (TKB90) Investree hanya 83,56%, jauh di bawah batas yang ditetapkan OJK sebesar 95%. Sementara itu, tingkat wanprestasi (TWP90) mencapai 16,44%, jauh di atas batas 5%.

OJK juga melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap Adrian. Hasil penilaian menunjukkan Adrian tidak lulus, sehingga OJK menjatuhkan sanksi terberat berupa pelarangan menjadi pihak utama atau pemegang saham di lembaga jasa keuangan.

OJK Imbau Masyarakat Waspada Pinjol Ilegal

OJK mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap pinjol ilegal. Masyarakat diimbau untuk memahami pengelolaan keuangan agar terhindar dari layanan pinjol ilegal dan bisa merencanakan masa depan. OJK juga menyarankan masyarakat untuk hanya menggunakan pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Share this article
The link has been copied!