Kasus Pemalsuan Dokumen Kapal: Dinar Candy Minta Keadilan

Kekasih Dinar Candy, Ko Apex, tengah menghadapi proses hukum atas dugaan pemalsuan dokumen kapal tongkang dan tugboat di Pengadilan Negeri Jambi. Dinar Candy menyuarakan dukungannya dan meminta keadilan bagi sang kekasih.

Dinar Candy menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Ko Apex bukan atas kehendaknya sendiri. Ia merasa kasus ini belum diusut secara transparan dan bukti-bukti yang ia berikan belum dipertimbangkan sepenuhnya.

Ko Apex Mengaku Korban Persaingan Bisnis

Ko Apex, yang memiliki nama lengkap Arfandi Susilo, mengaku siap menghadapi proses hukumnya. Ia berharap keadilan dapat ditegakkan. Ia juga menilai dirinya sebagai korban dari persaingan bisnis yang tidak sehat.

Bukti saya tidak dibuka JPU, sehingga saya dipojokkan. Bukti sebenarnya adalah 45 kapal tongkang, bukan 10 kapal tongkang. Ada pihak lain yang turut serta melakukan pemalsuan dokumen ini, tapi saya yang dikorbankan, jelas Ko Apex.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ko Apex dengan hukuman enam tahun penjara atas dakwaan pemalsuan dokumen. Persidangan masih berlangsung dan belum ada putusan yang dikeluarkan.

(26 November 2024)

Share this article
The link has been copied!