Bukalapak Terjungkal, Wajib Bayar Rp 107 Miliar ke Pemilik Gedung

Web.id Semoga keberkahan menyertai setiap langkahmu. Pada Saat Ini mari kita telusuri Bisnis, Hukum, Finance yang sedang hangat diperbincangkan. Artikel Dengan Fokus Pada Bisnis, Hukum, Finance Bukalapak Terjungkal Wajib Bayar Rp 107 Miliar ke Pemilik Gedung Jangan lewatkan bagian apapun keep reading sampai habis.
Bukalapak Dituduh Lalai, PT Harmas Tuntut Ganti Rugi Rp 107 Miliar
PT Harmas, pengembang properti, menggugat Bukalapak atas dugaan kelalaian dalam penyelesaian pembangunan gedung. PT Harmas mengklaim telah memenuhi kewajibannya sesuai spesifikasi yang diminta Bukalapak, namun Bukalapak justru menuding PT Harmas terlambat menyelesaikan pembangunan.
Bukalapak Batalkan Sewa Gedung, PT Harmas Alami Kerugian
Awalnya, Bukalapak berjanji akan menyewa seluruh lantai gedung. Namun, Bukalapak membatalkan perjanjian secara sepihak, menyebabkan kerugian bagi PT Harmas. Eksklusivitas perjanjian membuat PT Harmas ragu untuk menyewakan gedung kepada pihak lain.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ancam Peneguran
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis ganti rugi Rp 107 miliar kepada Bukalapak. PT Harmas telah memohonkan eksekusi, dan pengadilan akan melakukan peneguran terhadap Bukalapak untuk segera membayar ganti rugi. Bukalapak menyatakan masih ada tahapan Peninjauan Kembali (PK), namun PT Harmas menegaskan bahwa upaya PK tidak menangguhkan eksekusi.
Itulah pembahasan komprehensif tentang bukalapak terjungkal wajib bayar rp 107 miliar ke pemilik gedung dalam bisnis, hukum, finance yang saya sajikan Selamat menggali informasi lebih lanjut tentang tema ini tetap fokus pada impian dan jaga kesehatan jantung. bagikan kepada teman-temanmu. jangan lewatkan artikel lain di bawah ini.
✦ Tanya AI