Bukalapak Dituduh Lalai, PT Harmas Tuntut Ganti Rugi Rp 107 Miliar

PT Harmas, pengembang properti, menggugat Bukalapak atas dugaan kelalaian dalam penyelesaian pembangunan gedung. PT Harmas mengklaim telah memenuhi kewajibannya sesuai spesifikasi yang diminta Bukalapak, namun Bukalapak justru menuding PT Harmas terlambat menyelesaikan pembangunan.

Bukalapak Batalkan Sewa Gedung, PT Harmas Alami Kerugian

Awalnya, Bukalapak berjanji akan menyewa seluruh lantai gedung. Namun, Bukalapak membatalkan perjanjian secara sepihak, menyebabkan kerugian bagi PT Harmas. Eksklusivitas perjanjian membuat PT Harmas ragu untuk menyewakan gedung kepada pihak lain.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ancam Peneguran

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis ganti rugi Rp 107 miliar kepada Bukalapak. PT Harmas telah memohonkan eksekusi, dan pengadilan akan melakukan peneguran terhadap Bukalapak untuk segera membayar ganti rugi. Bukalapak menyatakan masih ada tahapan Peninjauan Kembali (PK), namun PT Harmas menegaskan bahwa upaya PK tidak menangguhkan eksekusi.

Share this article
The link has been copied!