Pengadilan Singapura Vonis Eks Menteri Transportasi 12 Bulan Penjara

Hakim Vincent Hoong menyatakan bahwa tindakan mantan Menteri Transportasi Singapura, Subramanian Iswaran, merupakan penyalahgunaan kekuasaan yang mengkhianati kepercayaan publik. Iswaran terbukti menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp 4,8 miliar saat menjabat.

Pengacara Iswaran membantah tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan merugikan pemerintah. Namun, Wakil Jaksa Agung Tai Wei Shyong menegaskan bahwa tindakan Iswaran dapat mengikis kepercayaan publik terhadap integritas pemerintah.

Iswaran, yang kini berusia 62 tahun, mengaku bersalah atas tuduhan menerima gratifikasi dan menghalangi penyelidikan. Pengadilan tidak akan menoleransi perilaku seperti ini, ujar Shyong.

Hakim Hoong menekankan bahwa pegawai negeri harus menjunjung tinggi integritas dan terhindar dari pengaruh keuntungan finansial. Mereka menentukan standar bagi pegawai negeri lainnya, katanya.

Iswaran, yang pernah menjabat beberapa posisi di kantor perdana menteri, dijatuhi hukuman 12 bulan penjara pada tanggal 21 Februari 2023.

Share this article
The link has been copied!